Mendorong Transformasi Digital untuk Legalitas UMKM di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang

Authors

  • Nisrina Zein Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Sumainah fauziah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Keywords:

Transformasi Digital, Legalitas UMKM

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan selama 2 minggu
di desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten
Jombang, tujuan pengabdian ini berupaya untuk mendorong
transformasi digital guna meningkatkan legalitas usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM). Transformasi digital,
khususnya melalui penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB),
terbukti memudahkan UMKM dalam memperoleh legitimasi
usaha dan meningkatkan pemasaran produk secara lebih
efisien dengan mengedukasi pelaku UMKM mengenai
pentingnya teknologi digital dan legalitas usaha melalui
sosialisasi dan pendampingan. Untuk membantu pelaku
UMKM dalam memahami proses pembuatan NIB, digunakan
berbagai teknik, seperti presentasi, demonstrasi, dan pelatihan
langsung. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa UMKM di
Mojowarno yang sebelumnya kurang memahami digitalisasi
dan legalitas, kini lebih siap dan mampu menggunakan
teknologi untuk menjalankan perusahaannya secara
menguntungkan dan legal serta menyoroti betapa pentingnya
peran pemerintah dalam jangka panjang untuk memastikan
UMKM berkembang melalui transformasi digital dengan
memberikan pelatihan berkelanjutan dan memperluas akses
teknologi di daerah pedesaan.

References

Bahgia, S. (2021). Digitalisasi Sebagai Strategi

Revitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (

UMKM ) di Masa Pandemi Covid-19. 5(2), 131–

Covid-, P. (2020). DIGITALISASI USAHA MIKRO KECIL

DAN MENENGAH ( UMKM ) DI ERA. December,

–13.

Diana, L., Akbhari, I., & Fadhilah, A. (2022).

PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB )

UNTUK KESADARAN LEGALITAS USAHA BAGI

UMKM KELURAHAN DUKUH SUTOREJO

ABSTRACT. 01(02), 81–88.

Legalitas, Penguatan, Pelaku, U., Melalui, U., Di, N. I.

B., Wisata, L., & Wanara, C. (2022). Pundi mas|.

–111.

Legalitas, Pentingnya, & Mikro, U. (2019). JUPIIS :

Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial. 11(2), 320–

Meilia, M., Azis, N., & Alifiana, M. A. (2018). SEMINAR

NASIONAL KOLABORASI MELALUI MANAJEMEN

USAHA DAN LEGALITAS USAHA. 1, 108–113.

Mikro, P. U., Umkm, D. A. N. M., Pemberdayaan, S. B.,

& Dan, P. H. (2022). Perizinan usaha mikro,

kecil, dan menengah (umkm) sebagai bentuk

pemberdayaan, perlindungan hukum dan

mewujudkan negara kesejahteraan. 6(1), 282–

Muhajir, M., & Khoirin, L. (2023). Pendampingan

Legalitas Usaha dan Produk UMKM Anggota

BMT NU Singgahan. 26(2), 218–226.

Nursansiwi, D. A., & Wardah, S. (2022). Legalitas

Usaha dan Digitalisasi Menjadi Faktor

Keberlanjutan UMKM pada Masa New Normal.

(2), 145–154.

Pariwisata, T., Yogyakarta, A., Pariwisata, T.,

Yogyakarta, A., Tinggi, S., Ambarrukmo, P.,

Koperasi, D., Menengah, K., & Istimewa, D.

(2022). LITERASI DIGITAL PELAKU UMKM. 1(2),

–103.

Patma, T. S., Muslim, S., & Kecil, U. (2021).

Pemberdayaan umkm melalui legalitas usaha.

September, 246–249.

Patrang, K., & Jember, K. (2023). Pembuatan Nomor

Induk Berusaha ( NIB ) dan Sosialisasi Digitalisasi

Marketing Bagi UMKM Desa. 4(3), 2787–2793.

Pemberdayaan, S., Masyarakat, B., Digitalisasi, A., &

Guna, U. (2023). (e-ISSN. 2798-1827) (p-ISSN.

-2076). 3(1), 344–352.

Pramesti, T. A., Azizah, R. T., Nurbayzura, W.,

Permana, K. A., Dean, N., Aqila, P., Sulistyowati,

I., Ahbab, T., Setyorini, A., Pandu, G., Febriani,

S., & Putra, C. A. (2022). PENDAMPINGAN

LEGALITAS UMKM NIB MELALUI SISTEM ONLINE

SINGLE SUBMISSION ( OSS ) DI KELURAHAN

SANANWETAN , SANANWETAN , KOTA BLITAR.

(2), 385–392.

Rafifalah, I., Fitriyani, Y., Alfianto, A. N., & Rafifalah, I.

(2023). Reswara : Jurnal Pengabdian Kepada

Masyarakat.

Sains, J., Humaniora, S., Ekawarti, Y., Agustini, T.,

Universitas, A., Palembang, T., Universitas, M.,

Palembang, T., Universitas, A., & Palembang, T.

(2021). Interpretasi Sistem Digitalisasi Legalitas

Dan Administrasi UMKM. 5, 852–859.

Sosiologi, P. S., Sosial, J. I., & Surabaya, U. N. (2022).

Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha

Mikro Kecil dan Menengah. 49–63.

Suhayati, M. (2024). Digitalisasi usaha mikro kecil dan

menengah 16.

Village, B., District, B., Java, E., Kurniawan, D., Putri,

N. A., & Novitasari, S. (2023). Pendampingan

Digitalisasi Marketing dan Legalitas Usaha

UMKM untuk Meningkatkan Mengembangkan

UMKM Desa Banjaragung Kecamatan Bareng

Jombang Jawa Timur. 2(2), 102–112.

Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan

Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Melalui Online

Single Submission. 6(2), 386–394.

Downloads

Published

2025-04-01

How to Cite

Zein, N., & fauziah, S. (2025). Mendorong Transformasi Digital untuk Legalitas UMKM di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Jurnal Sinabis, 1(2), 521–527. Retrieved from https://jsinabis.upnjatim.ac.id/index.php/jsinabis/article/view/177

Issue

Section

Articles